Massa Dari DPW PRS Palembang Geruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan

Sumsel.Sahabatrakyat.com, Palembang – Masa dari Pembela Suara Rakyat (PSR) Palembang mendatangi Kantor Gubernur Sumsel untuk melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi korupsi, Kamis (19/09/2024).

Koordinator aksi, Aan Hanafiah yang didampingi Mukri dalam orasinya menuturkan bahwa aksi PSR ini sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan Pendapat di muka umum baik lisan, tulisan. Dan Berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Aan Hanafiah selaku ketua umum DWP PSR setelah orasinya kepada awak media mengatakan, bahwa anak generasi penerus Bangsa di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

Juga pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pendidikan sering diibaratkan sebagai jantung negara atau jantung hati, karena memiliki peran yang penting dalam kehidupan manusia dan masa depan bangsa.

Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter anak dalam proses pendidikan anak akan belajar nilai-nilai positif, mengembangkan kemampuan sosial, meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan akademik.

Setelah orasi Mukri menjelaskan, Bahwasanya DPW Pembela Suara Rakyat Palembang, Aktivis Sumsel, Penggiat Demokrasi Anti Korupsi, Pemerhati Rakyat Miskin Tertindas dan Pengawasan Aset Negara di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui percepatan pembangunan infrastruktur secara lebih cepat dibangun seperti jalan tol, kereta api.

Saat malam pergantian tahun 2021, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meresmikan Jembatan Musi VI yang telah rampung dan siap digunakan masyarakat.

Pembangunan Jembatan VI sebagai penghubung antara hilir dan hulu, dimanfaatkan sesuai peruntukannya,
mengurai kemacetan, terutama dalam Kota Palembang yang semakin hari semakin padat. Kendaraan dari luar kota masuk ke dalam Kota Palembang. Akses jalan masuk Jembatan Musi VI Kota Palembang, Sumatera Selatan, diperlebar sepanjang 700 meter. Hal itu agar tidak terjadi penumpukan kendaraan sehingga arus lalu lintas berjalan lancar.

Pelebaran itu dilakukan di ruas Jalan KH Faqih Usman – Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu 1. Saat ini progress pengerjaannya sudah masuk tahap penimbunan 400 meter atau enam persil lahan itu sudah selesai proses ganti rugi dengan masyarakat Kelurahan 1 Ulu dan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, sehingga didahulukan pembangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan didanai dari APBD Sumsel Total Rp 96 Miliar di Jalan Faqih Usman sampai KH Wahid Hasyim mencapai 2,96 Kilometer hingga ke Jakabaring sebanyak 170 pada Persil yang sisanya 2,2 Kilometer itu dibebaskan melalui Dana APBN dengan Tatal Rp 60 Miliar..

Selain itu, Masa PSR juga mendesak Pejabat yang berkompeten (Pj. Gubernur Sumsel) untuk memeriksa beberapa masalah yang di duga di lakukan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 18 (SMAN 18) Palembang

Adapun Tuntutan DPW PSR yaitu:
1. Mendesak Pejabat ( PJ) Gubernur Sumsel, untuk segera memecat dan menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang, terkait Indikasi penahanan Ijazah para siswa yang belum membayar uang komite, Ini membuat insiden buruk Sekolah di Sumatera Selatan.

2. mendesak, PJ. Gubernur untuk segera membentuk Tim terkait perlindungan terhadap guru yang dilaporkan, Kepala Sekolah, serta siswa dan alumni yang mendapat intimidasi dan kriminalisasi.

3. Mendesak PJ. Gubernur untuk segera memerintahkan Inspektorat untuk segera mengaudit Dana Bos dan penggunaannya, uang Komite SMAN 18 yang di duga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme( KKN).

4. Mendesak PJ. Gubernur Sumsel untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan, Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang, serta CV. delizia. yang diduga telah melakukan KKN.

5. Mendesak Pj Gubernur Sumsel mengambil sikap tegas, segera Pecat lalu Berikan Sanksi Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang yang diduga tidak profesional dalam tugas, tidak memiliki hati nurani, dan merampas hak anak untuk mendapatkan Pendidikan.

6. Bila Pj Gubernur tidak Sanggup mengatasi permasalahan di SMAN 18 dan tidak di tindaklanjuti serta dilaksanakan, maka kami mendesak PJ. Gubernur untuk segera angkat kaki dari Provinsi Sumatera Selatan.

7. Meminta pihak Pemprov Sumsel, Pejabat berkompeten seperti PJ. Gubernur Sumsel, Kepala BPKAD, Kadin PUBMTR provinsi Sumsel untuk segera memperlihatkan serta menjelaskan mengenai sertifikat lahan tanah di kawasan SU 1 yang merupakan bukti Hak Milik Aset Pemprov Sumsel. Dalam pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No tahun 1987 tentang pendaftaran tanah, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti yang mutlak dan kuat dalam data fisik dan yuridis yang tercantum didalamnya, pemerintah telah mengelontorkan Rp 96 Miliar untuk pembebasan lahan dan bangun baru akses Musi VI tembus SU 1 untuk fasilitas umum.

8. Meminta Pj. Gubernur Sumsel segera perintahkan Kasat Pol PP provinsi Sumsel untuk segera membongkar dan bersihkan seluruh bangunan liar (HGU) di duga tidak memiliki syrat izin diatas lahan aset Sumsel di kawasan SU 1, akses jalan Musi VI tembus ke SU 1

9. Meminta pemerintah provinsi Sumsel (pihak berkompeten) mengambil sikap tegas, melaporkan terkait perbuatan melawan hukum, melakukan penyerobotan tanah lahan aset Pemprov Sumsel di kawasan SU 1.

Aksi yang dilakukan oleh DPW PSR diterima dengan baik oleh pihak PUPR provinsi dan pihak dari DIKNAS provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh masing-masing staf.

“Kami akan menindaklanjuti dengan tegas dan akan disampaikan kepimpinan kami,” Pungkas masing-masing perwakilan staf. (Rudi)